Kejaksaan Tinggi Kalteng Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim
Palangka Raya (ANTARA) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki tahap penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (13/1).
“Langkah ini diambil setelah kami menyelesaikan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyidikan awal di wilayah Kotim,” ujar Hendri. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah investigasi mendalam dan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan dana hibah sekitar Rp40 miliar yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa untuk Pilkada Kabupaten Kotim tahun 2026.
Pada Senin (12/1), tim jaksa dan penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor KPU Kotim. Penggeledahan tersebut juga dilakukan di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim serta beberapa lokasi lain yang diindikasi berkaitan dengan proses pengadaan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti yang signifikan, antara lain 23 unit handphone, 18 unit laptop, dan 1 unit netbook. “Semua barang tersebut kini sedang dalam pemeriksaan mendalam,” tambah Hendri. Selain itu, Kejati juga mengamankan beberapa stempel yang dianggap mencurigakan dan berasal dari berbagai jenis usaha, termasuk toko, travel, rumah makan, dan percetakan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua bukti yang terkumpul, termasuk analisis data dari perangkat elektronik dan verifikasi asal-usul serta penggunaan stempel yang ditemukan,” tegas Hendri. Ia berharap langkah ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Timur, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta perusahaan percetakan yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah tersebut. Upaya penyidikan ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Terkait hal ini, DPRD Kotim juga mengungkapkan dukungannya terhadap upaya penyidikan dan meminta agar semua pihak kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.