Washington State tengah mempertimbangkan undang-undang baru yang mewajibkan verifikasi usia bagi pengguna yang ingin mengakses situs-situs pornografi. Rancangan undang-undang (RUU) ini, yang dikenal sebagai House Bill 2112 atau “Keep Our Children Safe Act”, diajukan oleh Perwakilan Rakyat Mari Leavitt di Dewan Perwakilan Rakyat negara bagian tersebut.
Jika disahkan, RUU ini akan mengharuskan penduduk Washington untuk memberikan identifikasi digital atau melalui sistem verifikasi usia yang meminta kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah sebelum dapat mengakses konten pornografi. Situs web yang lebih dari sepertiga kontennya dianggap “materi seksual yang berbahaya bagi anak di bawah umur” dan tidak mematuhi aturan ini dapat menghadapi sanksi perdata berat dari jaksa agung negara bagian.
Langkah Washington ini bukan yang pertama di Amerika Serikat. Undang-undang serupa telah diberlakukan di beberapa negara bagian lain, termasuk Texas, yang aturan verifikasi usianya mulai berlaku pada September 2023 dan baru-baru ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS. Menurut pantauan Mureks, kesamaan getwebpress RUU Washington dan undang-undang Texas cukup signifikan, terutama dalam pendekatan pembatasan akses.
Namun, seperti halnya di Texas, RUU Washington juga menuai penolakan dari berbagai kelompok. Dalam dengar pendapat publik di tingkat komite DPR, organisasi seperti ACLU, Lavender Rights Project, dan Northwest Progressive Institute menyuarakan kekhawatiran serius. Mereka menyoroti risiko privasi terkait potensi pelanggaran data serta definisi yang longgar mengenai “materi seksual yang berbahaya bagi anak di bawah umur” dalam bahasa RUU tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh The Seattle Times.