Jakarta, Getwebpress.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menegaskan tidak ingin namanya tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai seorang koruptor. Keputusan ini disampaikan melalui penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, usai kliennya resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Zaid menyampaikan bahwa langkah banding ini diambil lantaran Tom Lembong merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menegaskan kliennya tidak memiliki niat ataupun gerakan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam kasus importasi gula yang membelitnya.
“Sebagaimana sudah disampaikan Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, beliau akan langsung mengajukan banding,” ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Optimisme Kuasa Hukum di Pengadilan Tinggi
Zaid optimistis bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan keputusan yang lebih adil dalam proses banding tersebut. Dalam memori banding yang telah disiapkan, tim hukum akan membongkar semua pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim Tipikor untuk memutuskan Tom Lembong bersalah.
Salah satu fokus pembelaan adalah terkait prosedur penerbitan izin impor gula yang disebut-sebut dilakukan tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Menurut Zaid, hal tersebut akan dikupas tuntas dalam memori banding untuk menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam memori banding tentu semua pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim, seperti tidak adanya rapat atau persetujuan dari Kementerian Perindustrian, akan kami bahas secara rinci,” tegas Zaid.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Importasi Gula
Kasus yang menjerat Tom Lembong berakar dari dugaan korupsi dalam kebijakan importasi gula kristal mentah pada periode 2015–2016 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut bahwa dalam kebijakan impor gula itu, Tom Lembong menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melewati prosedur rapat koordinasi antarkementerian yang semestinya menjadi syarat utama. Ia juga disebut tidak meminta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebelum menerbitkan persetujuan tersebut.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong oleh majelis hakim Tipikor Jakarta sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, sementara majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan penjara. Namun demikian, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan jaksa, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Langkah Banding untuk Pencarian Keadilan
Langkah banding yang diambil Tom Lembong ini tidak hanya sekadar untuk meringankan hukuman, namun juga sebagai upaya untuk membersihkan nama baiknya. Ia berkeras bahwa kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan semata-mata untuk kepentingan ekonomi nasional dan bukan untuk keuntungan pribadi.
Kuasa hukumnya juga menilai bahwa dalam proses di pengadilan tingkat pertama, banyak aspek yang tidak dikaji secara menyeluruh oleh majelis hakim. Oleh karena itu, mereka berharap di tingkat banding, semua bukti dan argumentasi hukum bisa dipertimbangkan secara objektif.
“Kami akan pastikan di tingkat banding nanti, semua bukti dan keterangan yang memperkuat bahwa Pak Tom tidak bersalah akan dikedepankan,” ujar Zaid.
Publik Menanti Keputusan Pengadilan Tinggi
Publik kini menantikan bagaimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menanggapi banding yang diajukan oleh Tom Lembong. Tidak sedikit pihak yang menyoroti kasus ini karena Tom Lembong selama ini dikenal sebagai pejabat yang berintegritas dan memiliki rekam jejak profesional yang baik, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta.
Namun demikian, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus selalu berhati-hati dalam membuat kebijakan, terutama yang berkaitan dengan tata niaga dan perdagangan, karena kesalahan administratif sekalipun bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Sekilas Tentang Tom Lembong
Tom Lembong dikenal sebagai sosok profesional yang lama berkiprah di dunia investasi sebelum masuk ke kabinet Presiden Joko Widodo pada 2015. Ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan hanya sekitar satu tahun sebelum kemudian ditunjuk menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Rekam jejak akademis dan karier Tom Lembong banyak mendapat pujian, terutama karena latar belakangnya di sektor keuangan dan investasi internasional. Oleh karena itu, kasus korupsi yang menimpanya cukup mengejutkan berbagai kalangan.
Apa Selanjutnya?
Pengajuan banding menjadi kesempatan hukum terakhir bagi Tom Lembong untuk menghindari status sebagai terpidana korupsi. Jika Pengadilan Tinggi mengabulkan banding tersebut, bukan hanya hukuman yang bisa dibatalkan, tetapi juga nama baik Tom Lembong yang dipertaruhkan.
Kini, semua pihak menantikan langkah lanjutan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang akan menentukan nasib hukum dari salah satu eks pejabat yang pernah disebut sebagai tokoh reformasi ekonomi Indonesia.