Palangka Raya, Getwebpress.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di sepanjang Jalan RTA Milono, Senin pagi (23/6/2025). Penertiban dilakukan secara tegas setelah para pedagang diberikan tenggat waktu selama 7×24 jam untuk membongkar lapak secara mandiri.
Kegiatan ini menyasar kawasan dari Bundaran Kecil hingga arah Surung, yang selama ini kerap dipadati PKL. Penertiban berjalan dengan pengawasan ketat oleh puluhan personel Satpol PP demi menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan.
70 Persen PKL Taat, Sisanya Ditertibkan Langsung
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa mayoritas pedagang telah bersikap kooperatif dan melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Namun, masih ada sebagian yang abai terhadap imbauan, sehingga petugas turun tangan secara langsung.
“Kami sudah memberikan waktu 7×24 jam. Hampir 70 persen pedagang sudah membongkar sendiri bangunannya. Kami apresiasi langkah mereka yang sadar dan patuh aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Namun, sebagian pedagang lainnya tetap nekat berjualan di atas drainase, sehingga aparat melakukan pembongkaran sesuai prosedur penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Drainase Tersumbat, Kota Rawan Genangan
Penertiban PKL ini bukan tanpa alasan. Bangunan liar yang berdiri di atas drainase dinilai menghambat fungsi saluran air, sehingga menyebabkan genangan bahkan banjir lokal saat hujan deras.
“Drainase dibangun menggunakan pajak masyarakat. Fungsinya untuk mencegah banjir. Tapi kalau ditutup bangunan dan dipakai dagang, bagaimana bisa air mengalir?” tegas Berlianto.
Ia menambahkan bahwa drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur kota yang harus dijaga bersama. Jika tidak ditertibkan, kondisi ini bisa berdampak luas terhadap kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga Palangka Raya.
Langkah Penataan untuk Kota yang Lebih Tertib dan Nyaman
Satpol PP Palangka Raya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kota secara menyeluruh, bukan sekadar tindakan penertiban semata. Tujuannya adalah menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan tidak semrawut.
“Harapan kami, mulai hari ini tidak ada lagi bangunan berdiri di atas drainase. Ini bagian dari komitmen Pemko Palangka Raya dalam menata kota secara lebih modern dan ramah lingkungan,” ujar Berlianto.
Respons Masyarakat: Ada yang Setuju, Ada yang Keberatan
Penertiban ini menuai reaksi beragam dari masyarakat dan para pedagang. Sebagian warga menyambut baik langkah tegas pemerintah karena merasa kawasan tersebut sebelumnya rawan macet dan becek saat hujan. Namun, ada juga pedagang yang menyatakan keberatan karena kehilangan lokasi usaha yang strategis.
“Kalau bisa, pemerintah sediakan lokasi pengganti yang layak. Kami juga butuh tempat mencari nafkah,” ujar salah satu pedagang yang terdampak.
Satpol PP bersama Pemko Palangka Raya berjanji akan memfasilitasi dialog dengan pedagang untuk menjajaki relokasi ke tempat usaha yang lebih layak dan sesuai aturan.
Penertiban Bukan Sekali Ini Saja
Kawasan Jalan RTA Milono memang sudah sejak lama menjadi perhatian karena maraknya pelanggaran tata ruang. Bangunan semi permanen, tenda-tenda liar, hingga gerobak yang berdiri di atas saluran air sudah lama menjadi sorotan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin Satpol PP dalam menegakkan aturan, dan akan terus dilanjutkan ke titik-titik rawan lainnya di Kota Palangka Raya, seperti di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani, dan seputaran Pasar Besar.
Imbauan Satpol PP: Jangan Berdagang di Atas Drainase
Melalui penertiban ini, Satpol PP kembali mengingatkan masyarakat bahwa berjualan atau mendirikan bangunan di atas saluran air adalah pelanggaran hukum. Selain berisiko menimbulkan banjir, juga melanggar hak publik atas fasilitas umum.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang rugi. Tapi aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan bersama. Mari kita jaga kota ini bersama-sama,” pesan Berlianto di akhir wawancara.
Arah Penataan Kota Palangka Raya ke Depan
Penertiban ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menjadi kota modern, layak huni, dan tertib ruang publik. Penataan terhadap kawasan semrawut, PKL ilegal, dan bangunan tak berizin merupakan bagian dari program strategis Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP yang bekerja lintas sektor.
Selain itu, upaya peningkatan kualitas drainase dan ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi prioritas agar kota tidak hanya indah dilihat, tapi juga tahan terhadap perubahan iklim dan ramah terhadap mobilitas warganya.