KEDIRI, Getwebpress.com — Rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam. Hingga Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat bahwa rokok ilegal mendominasi hingga 61% dari total peredaran barang ilegal yang berhasil ditindak. Dari 13.248 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun, barang bukti terbanyak berasal dari hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kediri, Jumat (18/7), bahwa meski secara kuantitas jumlah penindakan turun 4% dibandingkan tahun lalu, namun jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru melonjak hingga 38%.
“Ini menjadi indikasi positif bahwa kualitas pengawasan kami meningkat dan efektivitas penindakan semakin baik,” ujar Djaka.
Pengawasan Tak Hanya Berhenti di Penindakan
Djaka memastikan bahwa penindakan terhadap barang ilegal, khususnya rokok ilegal, tidak berhenti sampai di proses pengamanan barang saja. Bea Cukai secara konsisten memperkuat tindak lanjut pasca-penindakan, meliputi:
-
Penyidikan untuk kasus yang masuk kategori berat
-
Penerapan sanksi administratif kepada produsen nakal
-
Pemberlakuan ultimum remidium (upaya hukum terakhir berbasis pidana untuk efek jera maksimal)
Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan efek jera bagi pelaku, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Operasi Gurita: 182,74 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan
Bea Cukai juga tengah menjalankan Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan:
-
3.918 kali penindakan
-
Mengamankan 182,74 juta batang rokok ilegal
-
22 penyidikan yang berlanjut ke ranah hukum
-
10 sanksi administratif untuk pabrik nakal senilai Rp1,2 miliar
-
Penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai total mencapai Rp23,24 miliar
Djaka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan sinergi pengawasan antara unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.
Kinerja Bea Cukai Daerah: Jawa Timur II dan Kediri Tunjukkan Taji
-
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat:
-
511 kali penindakan kepabeanan dan cukai
-
Menyita 54,64 juta batang rokok ilegal
-
Menyita 18.134 liter minuman beralkohol ilegal
-
Total nilai barang: Rp80 miliar
-
Potensi kerugian negara yang diselamatkan: Rp48 miliar
-
-
Bea Cukai Kediri:
-
57 kali penindakan
-
Mengamankan 29,03 juta batang rokok ilegal
-
Prestasi ini menjadi bukti bahwa pengawasan di tingkat daerah berjalan efektif, berkat kolaborasi yang intensif antara aparat dan masyarakat.
Strategi Sosio-Kultural: Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat
Menariknya, Bea Cukai tak hanya mengedepankan pendekatan represif. Sebagai strategi pencegahan, DJBC menerapkan pendekatan sosio-kultural untuk meningkatkan kesadaran publik.
Sebagai contoh, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk menyampaikan edukasi tentang:
-
Bahaya membeli dan mengonsumsi rokok ilegal
-
Pentingnya kontribusi masyarakat terhadap penerimaan negara melalui cukai
-
Mendorong kesadaran bahwa barang ilegal merugikan bangsa
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” kata Djaka.
Ia pun optimistis, melalui pendekatan humanis ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.