Jakarta, Getwebpress.com – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu minimal dua tahun. Putusan ini dinilai paradoks dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem demokrasi yang selama ini dibangun.
Sebagai catatan, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6), menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan serentak seperti pada Pemilu 2019 dan 2024. Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD akan digelar terpisah dari pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Paradoks Konstitusional dalam Pemisahan Pemilu
Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/6), Muhammad Khozin menyoroti ketidakkonsistenan MK terhadap putusan-putusan sebelumnya, khususnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada saat itu, MK memberikan enam opsi model keserentakan pemilu dan menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk menentukan model yang paling sesuai.
“UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55, tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Pilihan model keserentakan pemilu adalah domain pembentuk undang-undang, bukan MK,” tegas Khozin.
Ia menambahkan bahwa dalam pertimbangan hukum angka 3.17 Putusan 55/PUU-XVII/2019, MK secara eksplisit menyatakan tidak berwenang untuk menentukan model keserentakan pemilihan. Namun kini, justru MK memutuskan model pelaksanaan pemilu melalui pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Implikasi Pemilu Lokal Dipisah 2029
Jika mengacu pada putusan MK terbaru ini, maka Pemilu Lokal Dipisah 2029 dari pemilu nasional akan menjadi kenyataan yang harus diantisipasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu. DPR pun menilai bahwa hal ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut konstitusionalitas dan legitimasi dari lembaga-lembaga negara.
Khozin menyayangkan MK hanya mempertimbangkan dari satu perspektif, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap proses konsolidasi demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
“Hakim MK seharusnya memiliki visi kenegaraan dan pandangan yang mendalam. Putusan semacam ini tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang administrasi atau efisiensi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan Pemilu Lokal Dipisah 2029 akan berdampak pada sejumlah aspek penting, antara lain:
-
Beban anggaran negara yang berlipat ganda karena harus menyelenggarakan dua kali pemilu besar.
-
Politik elektoral yang semakin mahal dan memperbesar potensi konflik horizontal.
-
Kelelahan pemilih (voter fatigue) yang bisa menurunkan partisipasi masyarakat.
-
Kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang yang dirampas oleh kewenangan yudisial MK.
DPR Akan Bahas Perubahan UU Pemilu
Meski mengkritik keras putusan MK, Muhammad Khozin memastikan bahwa DPR akan mematuhi putusan tersebut dalam merumuskan perubahan UU Pemilu yang memang sedang diagendakan. Ia menegaskan bahwa DPR akan menjalankan fungsi rekayasa konstitusional dalam mendesain ulang sistem kepemiluan di Indonesia.
“Putusan MK sebelumnya justru meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Maka kami di DPR akan merumuskan UU Pemilu yang lebih komprehensif,” kata Khozin.
Kritik Akademisi dan Pengamat Politik
Sejumlah akademisi turut mengomentari putusan MK terkait Pemilu Lokal Dipisah 2029. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Alif Makarim, mengatakan bahwa putusan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam sistem pemilu Indonesia.
“Dulu MK menyerahkan pilihan model keserentakan kepada DPR dan Presiden. Sekarang malah memutuskan sendiri. Ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah MK sedang menjalankan judicial review atau legislative review?” katanya.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Dian Kartikasari, menilai bahwa putusan ini justru membuka ruang perdebatan panjang. Ia mengatakan bahwa jika Pemilu Lokal Dipisah 2029, maka harus ada reformasi besar-besaran dalam sistem kepemiluan.
“Harus disiapkan kerangka hukum baru, desain logistik, SDM penyelenggara, hingga timeline kampanye. Jika tidak dipersiapkan matang, justru akan menimbulkan chaos baru,” jelas Dian.
Respons Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap sistem dan jadwal kerja pasca putusan MK ini. Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perubahan UU Pemilu dari DPR sebagai payung hukum baru.
“Kami akan sesuaikan jadwal dan tahapan pemilu jika memang sudah ada dasar hukum perubahan. Tapi yang jelas, ini pekerjaan besar,” ujar Hasyim.
KPU juga mengakui bahwa skenario Pemilu Lokal Dipisah 2029 akan memerlukan penambahan anggaran dan sumber daya manusia secara signifikan, karena tahapan pemilu harus dilakukan dua kali dalam lima tahun.
Pro dan Kontra di Kalangan Partai Politik
Partai-partai politik memiliki sikap beragam terhadap putusan pemisahan pemilu ini. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung pemisahan sebagai bentuk penyederhanaan kontestasi politik dan penguatan pilkada.
Namun, Partai Golkar dan PKS justru menilai pemisahan pemilu akan memecah konsentrasi pemilih dan memperbesar potensi politisasi birokrasi di tingkat daerah.
“Ini bukan soal mempermudah atau mempersulit, tapi bagaimana agar demokrasi tetap berkualitas. Kalau Pemilu Lokal Dipisah 2029, maka kita harus siap dengan segala risikonya,” ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Sejarah dan Asal Usul Pemilu Serentak
Pemilu serentak di Indonesia dimulai sejak tahun 2019 berdasarkan putusan MK sebelumnya yang ingin mengintegrasikan pemilu legislatif dan eksekutif dalam satu hari pencoblosan. Tujuannya adalah untuk efisiensi, mengurangi politik transaksional, dan memperkuat sistem presidensial.
Namun seiring waktu, pelaksanaan pemilu serentak justru menimbulkan beban kerja luar biasa bagi penyelenggara pemilu. Bahkan pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia karena kelelahan.
“Dari sisi teknis, memang sangat berat. Tapi jangan sampai solusi teknis justru melanggar prinsip dasar konstitusional,” tegas Khozin.
Jadwal Baru Jika Pemilu Lokal Dipisah 2029
Jika mengikuti putusan MK terbaru, maka jadwal pemilu nasional dan lokal dipastikan tidak lagi bersamaan. Pemilu nasional 2029 kemungkinan akan digelar pada Februari, sementara Pemilu Lokal Dipisah 2029 dan digelar sekitar pertengahan hingga akhir tahun 2031.
Berikut proyeksi jadwalnya:
-
Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD): Februari 2029
-
Pemilu Lokal (Pilkada, DPRD Prov/Kab/Kota): Agustus–Oktober 2031
Model ini akan berlaku jika tidak ada revisi lain pada UU Pemilu yang disahkan DPR dan Presiden sebelum 2027.
Paradoks Konstitusi dan Tantangan Demokrasi
Pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagaimana diputuskan MK dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 menuai pro dan kontra yang tajam. Bagi sebagian kalangan, keputusan Pemilu Lokal Dipisah 2029 merupakan solusi atas kelelahan teknis pemilu serentak. Namun bagi lainnya, ini dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi dan bentuk intervensi yudisial terhadap kewenangan legislatif.
Apa pun skenario ke depannya, jelas bahwa perubahan ini membutuhkan kesiapan seluruh elemen bangsa: penyelenggara, peserta, pemilih, dan pembentuk kebijakan. Jika tidak, kita berpotensi menghadapi disorientasi politik dalam satu dekade ke depan.
“Demokrasi itu bukan sekadar pencoblosan. Demokrasi yang sehat menuntut konsistensi, transparansi, dan kejelasan institusional,” tutup Muhammad Khozin.