BANJARMASIN, Getwebpress.com – Kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak penting. Pada Rabu (4/6), Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi menuntut terdakwa, Kelasi Satu Jumran—seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (TNI AL)—dengan pidana penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, pihak oditur juga mendesak agar Jumran diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Tuntutan tegas ini dibacakan langsung oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang berlokasi di Banjarbaru.
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Letkol CHK Sunandi dalam sidang.
Letkol Sunandi secara gamblang menyampaikan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sekadar spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang sebelumnya. Oleh karena itu, dakwaan utama terhadap terdakwa merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa. Ia harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya,” ujar Sunandi.
Sunandi juga menegaskan pentingnya penjatuhan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI AL, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh Jumran, yang saat ini berpangkat Kelasi Satu dan berdinas sebagai Juru Bahari di Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kronologi Pembunuhan: Bukan Kecelakaan, tapi Aksi Sadis
Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Juwita ditemukan tergeletak tak bernyawa di tepi jalan oleh warga sekitar pukul 15.00 WITA. Di lokasi kejadian, sepeda motor milik korban turut ditemukan, sehingga semula kasus ini diduga sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal.
Namun, kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap. Beberapa warga yang pertama kali menemukan tubuh korban menegaskan tidak ada tanda-tanda kecelakaan pada tubuh korban ataupun posisi kendaraan. Yang mengejutkan, ditemukan luka lebam mencurigakan pada leher korban, serta ponsel milik Juwita hilang dari lokasi.
Juwita diketahui sebagai seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Ia dikenal sebagai jurnalis yang vokal dan rajin meliput isu-isu sosial di daerahnya.
Bukti-Bukti Menguatkan, Jaksa Minta Pemecatan dan Penyitaan Barang
Dalam tuntutannya, oditur militer meminta kepada majelis hakim untuk memproses seluruh bukti secara sah, termasuk:
-
Dokumen-dokumen surat yang tetap diletakkan dalam berkas perkara.
-
Barang bukti tertentu dikembalikan kepada keluarga korban serta saksi-saksi lainnya.
-
Beberapa barang lain agar dirampas untuk dimusnahkan.
-
Sebagian barang dikembalikan kepada terdakwa.
“Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel selama menunggu putusan akhir,” imbuh Sunandi di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menimbulkan sorotan luas dari masyarakat, terutama dari kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, keterlibatan anggota aktif TNI dalam pembunuhan terhadap seorang jurnalis merupakan preseden buruk terhadap perlindungan profesi wartawan di Indonesia.
Banyak pihak menilai tuntutan seumur hidup ini merupakan langkah awal yang positif dari sistem peradilan militer untuk menunjukkan komitmen pada keadilan dan transparansi, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Desakan pemecatan dari TNI AL terhadap Jumran juga menjadi sorotan, karena dianggap penting untuk menjaga integritas institusi militer dari oknum yang mencoreng nama baiknya.
Dengan tuntutan pidana pokok seumur hidup dan tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer, kini publik menunggu putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Sidang putusan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai:
-
Perlindungan terhadap jurnalis
-
Peran dan tanggung jawab militer dalam menjaga etika profesi
-
Urgensi reformasi peradilan militer dalam kasus-kasus pidana berat
Dukungan Publik dan Solidaritas Pers
Pasca terungkapnya kasus ini, solidaritas dari sesama jurnalis dan komunitas media pun bermunculan. Tagar #KeadilanUntukJuwita sempat menjadi trending di media sosial di Kalimantan Selatan, sebagai bentuk dukungan kepada keluarga korban dan desakan terhadap penegakan hukum yang adil.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga telah menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan transparan, serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.