Daerah  

Pemko Palangka Raya Tindak Tegas 17 ASN Terindikasi Narkoba: “Tidak Ada Toleransi”

blank
Pemko Palangka Raya Tindak Tegas 17 ASN Terindikasi Narkoba “Tidak Ada Toleransi”
Ilustrasi

PALANGKA RAYA, Getwebpress.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan langkah konkret: menindak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan dalam sebulan terakhir.

Langkah ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari kebijakan sistemik Pemko dalam menjaga kualitas layanan publik, menciptakan lingkungan kerja bersih dari zat adiktif, serta memastikan bahwa seluruh ASN benar-benar layak dan profesional dalam menjalankan tugas negara.

Tes Urine Massal: 1.000 ASN dari 30 OPD Disisir

Dalam upaya deteksi dini dan pencegahan, Pemko Palangka Raya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya untuk menggelar tes urine massal terhadap lebih dari 1.000 ASN dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hasilnya cukup mencengangkan: 17 ASN dinyatakan terindikasi positif narkoba.

Angka ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas profesi, bahkan di kalangan aparatur negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

ASN Positif Narkoba Jadi Ancaman Pelayanan Publik

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini dengan tegas menyatakan bahwa ASN yang terlibat narkoba berpotensi merusak tatanan pelayanan masyarakat. Menurutnya, ASN adalah tulang punggung birokrasi dan wajah pelayanan publik. Bila mereka terpengaruh zat terlarang, maka kualitas dan integritas layanan publik akan menurun drastis.

“Kita tidak ingin kualitas pelayanan masyarakat kita menurun hanya karena ada oknum ASN yang memakai narkoba. Itu tidak bisa ditolerir,” tegas Zaini, Senin (16/6).

Sanksi Bertingkat: Dari Rehabilitasi Hingga Pemecatan

Zaini mengungkapkan bahwa langkah rehabilitasi tetap menjadi opsi utama jika kasus yang menimpa para ASN ini masih dalam kategori ringan, misalnya penggunaan karena pengaruh lingkungan atau belum menjadi ketergantungan berat.

Namun demikian, langkah disipliner hingga pemecatan tetap terbuka jika ditemukan pelanggaran berat berdasarkan hasil evaluasi mendalam yang melibatkan BNN dan Inspektorat Daerah.

“Kalau itu sudah masuk kategori berat, tentu kami akan ambil langkah tegas. Bisa sampai pemecatan,” ujar Zaini.

Pemerintah Bukan Hanya Menghukum, Tapi Juga Mendidik

Salah satu pendekatan yang diambil Pemko adalah keseimbangan antara sanksi dan pembinaan. Wakil Wali Kota menyebut bahwa pihaknya telah memiliki pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus ASN pengguna narkoba, dan saat itu program rehabilitasi yang bekerja sama dengan BNN berhasil memberikan hasil positif.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita pernah menangani kasus seperti ini dan hasilnya cukup baik setelah direhabilitasi. Tapi tetap, kita evaluasi terus dan deteksi dini akan jadi program berkelanjutan,” katanya.

BNN Masih Dalami Kasus, Pemko Tunggu Laporan Lengkap

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyebut bahwa hasil tes urine masih dalam proses pendalaman BNN, karena bisa saja indikasi positif muncul akibat konsumsi obat tertentu yang bersifat medis.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Hasil sementara ini masih dalam tahap evaluasi oleh BNN. Ada kemungkinan beberapa di antaranya bukan karena penyalahgunaan, melainkan karena kebutuhan medis tertentu,” kata Arbert.

Namun ia memastikan bahwa jika kasus sudah dikembalikan ke Pemko, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur kepegawaian melalui Inspektorat.

Respons ASN dan Efek Domino Psikologis

Kasus ini menciptakan efek psikologis yang besar di lingkungan ASN. Banyak yang menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemko karena dianggap penting untuk menjaga citra dan integritas profesi ASN.

Namun, tidak sedikit pula ASN yang merasa resah dan berharap agar langkah hukum dilakukan secara adil, tidak hanya berdasarkan hasil tes awal tapi juga mempertimbangkan konteks medis dan hasil investigasi lanjutan.

ASN Harus Jadi Teladan, Bukan Pencoreng Nama Instansi

Pemko Palangka Raya melalui berbagai pernyataan resmi menekankan bahwa ASN adalah panutan masyarakat, dan segala bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut narkoba, harus dihentikan sedini mungkin.

“Kami tidak main-main. Jangan ada ASN yang berpikir bisa sembunyi. Karena sekali ketahuan, akan kami proses sesuai aturan. Pemerintah kota kita keras dalam hal ini,” tegas Arbert Tombak.

Tes Urine Akan Jadi Agenda Rutin

Pemko berencana menjadikan program tes urine ini sebagai agenda rutin dan sistematis untuk menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan birokrasi.

Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen reformasi birokrasi, terutama dalam aspek integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan.

Ancaman Serius Terhadap Pelayanan Publik

Penggunaan narkoba oleh ASN tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga berisiko tinggi terhadap:

  • Penurunan performa kerja

  • Ketidakstabilan mental dan emosional

  • Gangguan komunikasi internal di OPD

  • Munculnya budaya kerja negatif

  • Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah

ASN Bersih, Layanan Publik Berkualitas

Kasus 17 ASN yang terindikasi narkoba ini menjadi pengingat keras bahwa tugas seorang ASN bukan hanya bekerja, tapi juga menjadi teladan. Di era keterbukaan dan digitalisasi, setiap tindakan, bahkan yang dilakukan secara pribadi, bisa berdampak luas terhadap reputasi institusi.

Dengan langkah tegas ini, Pemko Palangka Raya menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi terhadap narkoba, demi terwujudnya birokrasi yang profesional, sehat, dan bersih.

“Aparatur negara harus bebas dari narkoba. Tidak ada alasan. Kalau ingin tetap menjadi pelayan masyarakat, harus siap bersih secara fisik dan moral,” pungkas Zaini.