Banjarbaru, Getwebpress.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil. Hal ini disampaikan saat beliau hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang kasus hukum yang menjerat pemilik UMKM Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam keterangannya, Maman menyoroti bahwa semangat hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan aspek edukasi dan pembinaan, terutama dalam kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil yang sedang bertumbuh.
Mama Khas Banjar: UMKM Lokal yang Kini Hadapi Jeratan Hukum
Kasus yang menimpa Firly Nurachim, pemilik usaha kuliner “Mama Khas Banjar“, menyita perhatian publik, khususnya pegiat UMKM. Firly saat ini tengah menjalani proses hukum karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia didakwa karena menjual produk makanan beku dan makanan kemasan tanpa mencantumkan informasi masa kedaluwarsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru mendakwa Firly dengan dua pasal:
-
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i dari undang-undang yang sama.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur tentang kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, termasuk tanggal kedaluwarsa.
Menteri Maman: Hukum Harus Manusiawi dan Berpihak pada Rakyat Kecil
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), Menteri Maman menyampaikan pandangannya bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha mikro seperti Firly seharusnya tidak serta merta dijerat secara pidana.
“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia, prinsip-prinsip pembinaan harus lebih dikedepankan,” tegas Maman di depan majelis hakim.
Menurutnya, sanksi administratif dan edukasi konsumen lebih bijak diterapkan dalam kasus seperti ini. Pidana, menurutnya, adalah langkah terakhir apabila pembinaan sudah tidak memungkinkan atau pelanggaran dilakukan secara berulang dan disengaja.
“Harapan kami, hukum bisa hadir dengan pendekatan yang membina, bukan semata menghukum. Jangan sampai UMKM yang sedang berjuang bangkit, justru jatuh karena pendekatan hukum yang kaku,” tambahnya.
Menakar Dimensi Hukum vs Kemanusiaan dalam Kasus UMKM
Kasus ini menimbulkan perdebatan publik: Haruskah semua pelanggaran dalam usaha mikro ditindak secara pidana? Apalagi dalam konteks UMKM yang masih mengalami berbagai keterbatasan, baik dari segi literasi hukum, akses informasi, hingga kapasitas produksi dan distribusi.
Pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Aditya Rahman, menilai bahwa penerapan hukum seharusnya kontekstual dan proporsional, terutama saat pelaku usaha tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan beritikad baik dalam berbisnis.
“Dalam hal seperti ini, negara semestinya mengambil pendekatan restorative justice, bukan punitif semata,” kata Aditya.
Mama Khas Banjar: Ikon Kuliner Lokal yang Berkembang dari Nol
UMKM Mama Khas Banjar merupakan salah satu pelaku usaha mikro di Kalimantan Selatan yang dikenal memproduksi berbagai makanan khas daerah, seperti amparan tatak, bingka kentang, sambal habang, dan soto Banjar beku. Firly, sang pemilik, memulai usahanya dari dapur rumah tangga dan telah berkembang hingga mempekerjakan belasan warga lokal.
Produk-produknya dikenal luas karena rasanya yang autentik dan telah dipasarkan secara daring ke berbagai kota besar di Indonesia.
Namun, kendala labelisasi dan manajemen produksi kerap menjadi tantangan bagi pelaku UMKM seperti Firly. Banyak pelaku usaha kecil belum memahami secara mendalam aturan label pangan dan standar perlindungan konsumen karena minimnya edukasi dan pendampingan teknis.
Fakta Persidangan: Kelalaian, Bukan Kesengajaan
Dalam persidangan, kuasa hukum Firly menyatakan bahwa kelalaian mencantumkan tanggal kedaluwarsa bukan karena niat menipu konsumen, tetapi karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman regulasi. Mereka juga menampilkan bukti bahwa produk tersebut diproses secara higienis, tidak menggunakan bahan berbahaya, dan selalu diproduksi dalam skala kecil sesuai pesanan.
Pihak keluarga dan komunitas UMKM setempat juga menyatakan bahwa Firly selama ini dikenal jujur, rajin, dan aktif dalam pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang digelar oleh pemerintah daerah maupun lembaga swadaya.
Tanggapan Asosiasi UMKM: Jangan Matikan Semangat Wirausaha
Ketua Asosiasi UMKM Kalimantan Selatan, M. Rizal, mengatakan bahwa pendekatan hukum terhadap UMKM seperti Firly harus mempertimbangkan semangat pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Kalau semua pelaku UMKM langsung ditangkap hanya karena kesalahan administratif, maka siapa yang berani buka usaha? Jangan biarkan UMKM takut berwirausaha karena kriminalisasi,” ujarnya.
Perlindungan Konsumen Tetap Penting, Tapi Perlu Edukasi
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan menilai bahwa perlindungan terhadap konsumen tetap harus dijaga, tetapi pihak pemerintah juga berkewajiban melakukan edukasi proaktif kepada pelaku UMKM, bukan hanya menunggu pelanggaran lalu menghukum.
YLKI menyarankan agar kasus seperti ini dijadikan pelajaran bersama, dan mendorong adanya standarisasi dan pelatihan labelisasi produk sebagai bagian dari program pembinaan rutin UMKM di daerah.
Panggilan untuk Reformasi Regulasi UMKM
Kasus ini juga memicu perbincangan mengenai perlunya revisi terhadap pendekatan hukum dan kebijakan terhadap UMKM, terutama dalam hal perlindungan konsumen, sertifikasi produk, dan perizinan usaha.
Menteri Maman sendiri menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM, terutama di sektor pangan dan produk olahan.
“Kita sedang dorong Peraturan Menteri yang lebih ramah bagi UMKM. Regulasi harus bisa membimbing, bukan malah menakutkan,” tegasnya.