Jakarta, Getwebpress.com — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Mahfud MD, memaparkan lima opsi alternatif yang bisa diambil pemerintah dan DPR setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah fundamental sistem pemilu di Indonesia, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Putusan itu berdampak besar pada sistem politik Indonesia, terutama menyangkut transisi masa jabatan pejabat publik hasil Pemilu 2024 dan persiapan menuju Pemilu 2029. Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (24/7/2025), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang wajib melakukan “rekayasa konstitusional” untuk menjembatani masa transisi ini.
Latar Belakang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Dalam putusan MK yang dibacakan pada pertengahan 2024 lalu, Mahkamah menyatakan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah ketika pemilu daerah—termasuk pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta kepala daerah—dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai.
Sementara itu, pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI. Pemilu dianggap selesai ketika pejabat-pejabat terpilih tersebut sudah resmi dilantik.
Putusan MK ini langsung berdampak pada siklus lima tahunan yang selama ini sudah berjalan, di mana pemilu nasional dan daerah digelar secara serentak. Untuk Pemilu 2029 mendatang, pola tersebut tidak bisa lagi diterapkan, dan perlu skema baru yang konstitusional.
Lima Alternatif Usulan Mahfud MD Pasca Putusan MK
Mahfud MD menyampaikan lima skenario alternatif guna mengakomodasi peralihan sistem pemilu nasional dan daerah. Berikut penjelasan rinci dari setiap opsi:
1. Memperpanjang Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Tanpa Pemilu Ulang
Opsi pertama yang dikemukakan Mahfud MD adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih di tahun 2024, tanpa harus menyelenggarakan pemilu ulang, cukup dengan revisi undang-undang.
“Boleh tidak ini dilakukan? Boleh. Karena semua aturan terkait pemilu—baik penyelenggaraan, perpanjangan, atau penundaan—itu diatur dalam undang-undang,” jelas Mahfud.
Dengan skema ini, masa jabatan akan disesuaikan agar sejalan dengan sistem pemilu yang baru. Namun, perlu langkah legislasi yang kuat, termasuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, yang harus disetujui oleh DPR dan pemerintah.
2. Kepala Daerah Diangkat Sebagai Penjabat, Anggota DPRD Dipilih Lewat Pemilu Sela
Alternatif kedua adalah kepala daerah hasil Pemilu 2024 diangkat menjadi penjabat kepala daerah setelah masa jabatannya berakhir, sedangkan anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela.
“Pemilu sela itu pemilu yang dilaksanakan di luar jadwal resmi. Misalnya sekarang dipilih, tapi masa jabatannya berlaku sampai 2031, nanti ada pemilu lagi yang serentak dengan kepala daerahnya,” ujar Mahfud.
Skema ini menuntut penyusunan jadwal baru pemilu sela, yang harus diatur secara detail oleh KPU dan ditetapkan melalui regulasi yang sah.
3. Kepala Daerah Diperpanjang Lewat Penjabat, Anggota DPRD Diperpanjang Dengan Undang-Undang
Dalam skenario ketiga, Mahfud mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah lewat pengangkatan penjabat, sementara anggota DPRD diperpanjang dengan undang-undang, tanpa perlu diselenggarakan pemilu sela.
Ini adalah pendekatan hibrida yang menghindari penyelenggaraan pemilu di luar jadwal, namun tetap mematuhi ketentuan konstitusional. Mahfud menilai opsi ini cukup realistis dan minim risiko politik.
4. Pemilu Sela untuk Kepala Daerah dan DPRD Sekaligus
Opsi keempat adalah menggelar pemilu sela secara bersamaan, baik untuk memilih anggota DPRD maupun kepala daerah dalam satu rangkaian pemilihan. Ini disebut sebagai skema transisi paling langsung menuju pola pemilu baru.
Namun, tantangan dari opsi ini adalah tingginya biaya logistik dan persiapan teknis. KPU, Bawaslu, dan DKPP harus membuat skema khusus serta mensosialisasikan dengan masif kepada publik agar tidak terjadi kebingungan pemilih.
5. Kembali ke Mekanisme Pilkada Lewat DPRD
Skenario kelima, menurut Mahfud, adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, sebagaimana pernah diterapkan sebelum era reformasi pemilihan langsung.
“Saya tidak merekomendasikan opsi ini karena terlalu ekstrem dan bersifat regresif. Tapi kalau mau dibuka sebagai alternatif, bisa saja,” kata Mahfud.
Opsi ini memang secara hukum masih dimungkinkan, namun secara politik dan demokrasi akan dianggap sebagai langkah kemunduran besar karena mengurangi partisipasi langsung rakyat.
Urgensi Revisi Undang-Undang dan Rekayasa Konstitusional
Putusan MK menegaskan bahwa pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, harus segera melakukan rekayasa konstitusional, yaitu mengubah regulasi agar selaras dengan putusan MK dan tetap menjamin kepastian hukum dalam transisi kekuasaan.
“Putusan MK ini langsung berlaku dan mengikat, sehingga mau tidak mau kita harus merancang sistem transisi yang konstitusional. Ini menyangkut masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilu 2024 yang masa baktinya bisa terganggu oleh perubahan sistem ini,” terang Mahfud.
Oleh karena itu, dibutuhkan kejelasan arah legislasi yang terukur dan tidak multitafsir, serta komunikasi publik yang kuat agar tidak menimbulkan kekacauan persepsi di masyarakat.
Dinamika Politik dan Tantangan Implementasi
Perubahan mendasar seperti ini tidak hanya menyentuh aspek teknis pemilu, tapi juga dinamika politik nasional. Partai politik, KPU, DPR, serta aktor politik lainnya perlu memiliki konsensus kuat dalam menyikapi perubahan ini.
Beberapa tantangan yang muncul antara lain:
- Penyesuaian anggaran pemilu sela
- Persiapan logistik dan teknis KPU
- Potensi penolakan dari kelompok politik tertentu
- Penurunan kepercayaan publik jika perpanjangan jabatan tidak dijelaskan dengan baik
- Kerawanan konstitusional jika DPR tidak segera bertindak
Menjaga Integritas Demokrasi di Tengah Transisi
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 adalah momen penting yang harus direspons dengan arif, bijak, dan berpandangan jauh ke depan. Sebagai salah satu tokoh hukum dan demokrasi di Indonesia, Mahfud MD telah membuka ruang diskusi yang sehat lewat usulan lima alternatif yang bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh DPR dan pemerintah.
Masyarakat kini menanti keputusan politik apa yang akan diambil. Apakah akan ada pemilu sela, perpanjangan masa jabatan, atau bahkan perubahan mendasar pada pola pemilihan kepala daerah?
Yang pasti, keputusan ini akan membentuk wajah demokrasi Indonesia untuk satu dekade ke depan.