KPK Warning! RUU KUHAP Dinilai Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi

blank
KPK Warning! RUU KUHAP Dinilai Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Jakarta, Getwebpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan peringatan keras soal potensi bahaya dari Rancangan Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas DPR RI. Lembaga antikorupsi itu menemukan ketidaksinkronan antara isi RUU KUHAP dengan Undang-Undang KPK, yang bisa berdampak langsung pada efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Beberapa pasal dalam RUU KUHAP tidak sejalan dengan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU. Ini bisa berdampak besar terhadap penegakan hukum korupsi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7).

Pernyataan ini muncul setelah KPK menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar hukum pada Kamis (10/7), membedah implikasi isi RUU KUHAP yang dianggap berpotensi menggerus prinsip lex specialis dalam penanganan perkara korupsi.

Apa yang Dipermasalahkan?

RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI disebut berisi ketentuan yang tidak sejalan dengan tugas khusus KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Padahal, kewenangan KPK telah diperkuat oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 dan diperkuat lagi lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Korupsi itu extraordinary crime. Tidak bisa disamakan dengan kejahatan umum lainnya,” ujar Budi.

DPR Sudah Rampungkan DIM

Sementara itu, DPR RI mengonfirmasi bahwa mereka telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU KUHAP yang mencakup 1.676 poin. Saat ini revisi sudah masuk tahap pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Namun, belum ada kejelasan apakah kekhawatiran dari KPK akan diakomodasi dalam revisi tersebut.

Apa Dampaknya Jika Tak Diubah?

Jika pasal-pasal yang dianggap bertentangan tetap dipertahankan, KPK bisa kehilangan ruang geraknya dalam menangani kasus korupsi secara independen. Hal ini dikhawatirkan akan memundurkan reformasi hukum dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.