Jakarta, Getwebpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, yang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara hingga swasta, dengan keterlibatan aktif dalam memuluskan proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumut.
Dua Pejabat Dinas PUPR Sumut Terlibat Langsung
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini menyeret dua pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
-
TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
-
RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Keduanya diduga secara sengaja menunjuk rekanan tanpa melalui proses lelang yang sah dan transparan.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan proyek jalan di Sumut, tanpa prosedur yang semestinya. Proyek itu bernilai total Rp157,8 miliar,” ungkap Asep.
Pengusaha dan Anaknya Diduga Suap Pejabat untuk Menang Proyek
Selain dua pejabat daerah, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut ini:
-
HEL, PPK dari Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
-
KIR, Direktur Utama PT DGN.
-
RAY, Direktur PT RN dan anak dari KIR.
Keduanya adalah pihak swasta yang disebut-sebut rutin memenangkan proyek sejak tahun 2023.
“HEL diketahui menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY sebagai bagian dari pengaturan e-catalog proyek,” kata Asep.
KPK menyebut bahwa pemberian uang dilakukan sebagai balas jasa karena telah mengatur agar PT DGN dan PT RN memenangkan tender e-catalog, termasuk proyek rehabilitasi jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.
Modus: Manipulasi E-Catalog dan Penunjukan Langsung
Dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut ini, ditemukan skema pengaturan yang sistematis dan terorganisir. Salah satu modus utama adalah:
-
Penunjukan langsung rekanan proyek tanpa melalui proses lelang terbuka.
-
Pengaturan konten dan proses e-catalog agar perusahaan tertentu dapat dimenangkan secara sepihak.
-
Pengalihan dana suap melalui transfer rekening, yang menandakan adanya bukti elektronik kuat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk kecurangan yang melanggar prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Asep.
Barang Bukti dan Status Penahanan
Dalam OTT yang dilakukan KPK, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga sebagai sisa dari pembayaran suap proyek. Uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti penting untuk mendalami aliran dana korupsi proyek jalan di Sumut.
Kelima tersangka resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan awal dan dikonfirmasi keterlibatannya.
Rincian Pasal yang Dikenakan
KPK telah menetapkan dasar hukum untuk menjerat para tersangka:
-
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Sementara TOP, RES, dan HEL dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nilai Proyek Fantastis, Peran Keluarga Ikut Terseret
Salah satu hal menarik dari kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini adalah keterlibatan hubungan keluarga dalam dunia usaha. RAY, selaku Direktur PT RN, merupakan anak kandung dari KIR, Direktur PT DGN.
Keduanya diduga menggunakan hubungan kekeluargaan dan akses ke jaringan pejabat di lingkungan PUPR dan Satker PJN untuk mengamankan proyek-proyek besar.
“Hubungan keluarga ini membuat proses korupsi berjalan lebih mulus. Ada kepercayaan yang dipermainkan untuk keuntungan pribadi,” kata sumber internal KPK.
Potensi Kerugian Negara dan Dampak Infrastruktur
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp231 miliar, potensi kerugian negara akibat korupsi proyek jalan di Sumut ini sangat signifikan. Selain kerugian keuangan, dampak lebih besar juga dirasakan oleh masyarakat luas.
Jalan yang seharusnya dibangun dengan standar tinggi demi menunjang mobilitas masyarakat, justru berpotensi tidak selesai atau dibangun dengan kualitas rendah akibat praktik suap dan pemotongan anggaran.
Dampak Nyata Korupsi Proyek Jalan:
-
Proyek tidak selesai tepat waktu.
-
Kualitas pembangunan jalan buruk.
-
Rawan ambruk atau rusak dalam waktu singkat.
-
Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
KPK Minta Peran Aktif Masyarakat
Dalam menutup konferensi pers, KPK kembali mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam memantau proyek-proyek pemerintah. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala indikasi korupsi proyek jalan di Sumut dan wilayah lainnya kepada KPK.
“Partisipasi masyarakat itu penting. Jangan diam kalau melihat kejanggalan,” pungkas Asep.