KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim 2021–2022

blank
KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim 2021–2022
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyapa salah satu siswa saat kunjungan ke Sekolah Rakyat di SMK Negeri 1 Maritim Brondong, Lamongan, Senin (7/7/2025).

Surabaya, Getwebpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (10/7/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolda Jawa Timur, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa Khofifah hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengusutan lanjutan kasus korupsi hibah pokmas yang melibatkan puluhan pihak.

“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis pagi.

Latar Belakang Pemeriksaan Khofifah

Nama Khofifah masuk dalam daftar saksi yang diperlukan keterangannya oleh tim penyidik KPK sejak bulan Juni lalu. Pada awalnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, agenda pemeriksaan tersebut batal karena Khofifah tengah melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menghadiri wisuda putrinya. Khofifah lantas mengirim surat resmi permintaan penjadwalan ulang kepada KPK.

Permintaan penjadwalan ulang ditujukan untuk pekan berikutnya, yaitu antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, tetapi hingga waktu tersebut berlalu, KPK belum kembali mengirimkan undangan pemeriksaan kepada Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur tersebut.

Akhirnya, pemeriksaan dijadwalkan ulang oleh penyidik dan berlangsung hari ini di Polda Jatim. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Khofifah terkait isi pemeriksaannya kali ini, namun kehadirannya di Polda dipastikan oleh sejumlah saksi mata di lokasi.

Kasus Hibah Pokmas Jatim Seret Puluhan Tersangka

Kasus yang menjerat Gubernur Khofifah sebagai saksi ini berawal dari pengusutan dugaan praktik korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pada 12 Juli 2024, KPK secara resmi telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya berstatus sebagai pemberi suap.

Rinciannya, dari empat tersangka penerima suap:

  • Tiga orang merupakan penyelenggara negara, termasuk pejabat dan eks pejabat eksekutif daerah.
  • Satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap:

  • 15 orang berasal dari pihak swasta, yang diduga berperan aktif dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah pokmas.
  • Dua orang sisanya adalah penyelenggara negara yang memiliki keterlibatan dalam proses administrasi hibah.

Modus dan Skema Korupsi Hibah Pokmas

KPK menjelaskan bahwa modus korupsi dalam kasus ini cukup sistemik dan terstruktur. Dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk mendukung program masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur diduga diselewengkan melalui proses pengajuan fiktif, markup kegiatan, dan pembagian ‘jatah’ kepada pihak-pihak tertentu.

Program hibah yang menggunakan anggaran dari APBD Jawa Timur ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Dana hibah diberikan kepada kelompok masyarakat yang sebagian besar adalah kelompok bentukan atau ‘fiktif’, tanpa realisasi program nyata di lapangan.

Dalam keterangannya sebelumnya, KPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah, dan proses pengumpulan bukti masih terus berlangsung. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan aliran dana telah berhasil diamankan oleh tim penyidik.

Peran Khofifah dan Spekulasi Politik

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Khofifah sebagai tersangka. Status Khofifah masih sebatas saksi dalam proses penyidikan. Namun demikian, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini menjadi sorotan, mengingat posisinya sebagai kepala daerah tertinggi di Jawa Timur sekaligus figur publik nasional yang tengah dipertimbangkan sebagai kandidat dalam Pilkada maupun Pemilu mendatang.

Sejumlah pihak menilai bahwa penyebutan nama Khofifah dalam kasus ini bisa berdampak pada citra politik dan elektabilitasnya, terutama jika kasus ini berlanjut hingga proses persidangan dengan munculnya nama-nama baru yang terlibat.

Namun, tim hukum Khofifah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan keterlibatan klien mereka, dan menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur itu bersikap kooperatif dan siap mendukung penegakan hukum.

Langkah Selanjutnya dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri menegaskan bahwa mereka akan bersikap transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini. Juru bicara KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika yang bersangkutan adalah pejabat daerah. Proses pemeriksaan saksi adalah bagian penting untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak,” ujar Budi Prasetyo.

KPK juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah masih ada aliran dana hibah yang diselewengkan ke proyek lain atau masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.

Selain itu, lembaga antirasuah ini berencana untuk memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk pihak-pihak dari legislatif daerah, dinas terkait, serta penerima hibah pokmas yang dicurigai sebagai kelompok fiktif atau rekayasa.