Daerah  

Korupsi KPU Bima Rp27,4 Miliar Diselidiki Polisi: Dana Hibah Pilkada Jadi Sorotan

blank
Korupsi KPU Bima Rp27,4 Miliar Diselidiki Polisi: Dana Hibah Pilkada Jadi Sorotan
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik.

BIMA, Getwebpress.com – Dugaan kasus korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar kini masuk ke tahap penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat. Dana hibah miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima dan diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilu 2024 itu diduga mengalami penyimpangan dalam pengelolaannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada proses klarifikasi terhadap pihak-pihak pengelola dana, termasuk pejabat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

Kami masih dalam tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan dari Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Kabupaten Bima,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (30/6).

Penyelidikan Awal Fokus pada Struktur Internal KPU

AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa penyelidikan atas korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar merupakan tindak lanjut dari indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang dikucurkan dari APBD Kabupaten Bima. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

“Dana hibah ini digunakan untuk pembiayaan seluruh proses pilkada, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, proses pencalonan, honorarium badan ad hoc, hingga logistik,” ujar Abdul Malik.

Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum seperti pengeluaran fiktif atau penyalahgunaan anggaran, tim penyidik perlu menggali informasi dari berbagai tingkatan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bima.

663 Penyelenggara Pemilu Akan Diperiksa

Total terdapat 663 orang yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar. Mereka terdiri atas 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 18 kecamatan serta 573 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 191 desa.

“Baru dua kecamatan yang kami klarifikasi. Artinya, proses ini masih panjang, dan kami belum bisa menarik kesimpulan adanya tindak pidana korupsi,” tegas Malik.

Langkah penyelidikan ini dinilai penting karena KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang kendali atas dana publik yang jumlahnya tidak sedikit. Proses ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas dana hibah pemilu.

Dana Hibah Rp27,4 Miliar, Digunakan untuk Apa Saja?

Dugaan korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar bermula dari alokasi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bima untuk membiayai Pilkada 2024. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bima tahun anggaran 2023 dan 2024.

Secara umum, dana itu dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan pilkada, antara lain:

  • Penyusunan keputusan dan regulasi teknis pilkada

  • Pemutakhiran data pemilih

  • Sosialisasi dan kampanye

  • Honorarium badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS)

  • Pengadaan dan distribusi logistik pemilu

  • Proses pencalonan kepala daerah

Namun, diduga terdapat pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

Transparansi Dana Pemilu Kembali Dipertanyakan

Kasus dugaan korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi penyelewengan dana pemilu di daerah. Dana pemilu yang seharusnya menjamin integritas demokrasi justru berpotensi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Jika benar ada penyimpangan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai demokrasi,” ungkap salah satu aktivis pemantau pemilu di Bima yang enggan disebutkan namanya.

Lembaga pengawas seperti Bawaslu, lembaga antikorupsi, dan media diharapkan ikut mengawasi dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Dalam waktu dekat, tim penyidik Polres Bima akan memperluas klarifikasi ke lebih banyak kecamatan.

Belum Ada Tersangka, Kasus Masih Tahap Penyelidikan

Kepolisian menegaskan bahwa kasus korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar masih dalam tahap penyelidikan awal. Belum ada penetapan tersangka sejauh ini karena proses pengumpulan data dan klarifikasi masih berjalan.

“Pemeriksaan baru mencakup dua kecamatan dari total 18, sehingga masih terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul Malik.

Meski demikian, penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan hati-hati dan profesional, mengingat kompleksitas struktur pelaksana pemilu dan jumlah saksi yang terlibat.

KPU Bima Diminta Kooperatif

Dalam proses ini, KPU Kabupaten Bima diminta bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung. Dukungan penuh dari lembaga penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan agar proses klarifikasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesan adanya upaya menghambat penyidikan.

Pengamat hukum tata negara menyebut bahwa bila terbukti, dugaan korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar bisa berdampak pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Tidak hanya dari segi anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Publik Pantau Perkembangan Kasus

Masyarakat Bima kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan korupsi KPU Bima Rp27,4 miliar ini. Transparansi dan komunikasi dari pihak kepolisian dan KPU menjadi kunci agar kasus ini tidak menjadi bola liar yang dimanfaatkan pihak-pihak berkepentingan menjelang Pilkada.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan revisi anggaran atau langkah pengawasan tambahan terhadap sisa dana hibah yang belum digunakan.