Komisi I DPR RI Dukung Keterlibatan TNI AD dalam Pengamanan Kejaksaan

Upaya Strategis Tingkatkan Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan

blank
Komisi I DPR RI Dukung Keterlibatan TNI AD dalam Pengamanan Kejaksaan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.

Jakarta/Getwebpress.com – Upaya penegakan hukum di Indonesia kembali mendapatkan perhatian publik setelah keterlibatan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam mendukung pengamanan institusi kejaksaan secara resmi diberlakukan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut dan berharap sinergi antar lembaga negara ini mampu mendorong terciptanya efektivitas hukum yang profesional, transparan, dan berpijak pada prinsip-prinsip supremasi sipil.

Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (12/5/2025), Dave menekankan pentingnya kolaborasi yang dilakukan antara TNI AD dan Kejaksaan Republik Indonesia melalui jalur resmi, yakni nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang telah diimplementasikan dalam kebijakan konkret berupa pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

“Saya berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil,” ujar Dave.

Penguatan Sinergi Antar-Lembaga: Upaya Menjaga Stabilitas Proses Hukum

Dave menyebut bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dari implementasi MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung yang telah dirancang untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-lembaga negara. Hal ini, menurutnya, sangat penting dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan kelancaran proses hukum di tengah kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi Indonesia saat ini.

Kerja sama ini, tegas Dave, bukan hanya sekadar pengamanan fisik, melainkan bentuk dukungan strategis terhadap keberlangsungan fungsi hukum dan keadilan di negeri ini. Ia menggarisbawahi bahwa keterlibatan militer dalam konteks ini bukanlah bentuk intervensi terhadap institusi sipil, melainkan sinergi dalam ranah pengamanan institusi negara.

“Ini adalah langkah kolaboratif yang sah dan konstitusional, selama dijalankan sesuai regulasi dan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil,” tambahnya.

Komisi I DPR RI Siap Lakukan Pengawasan Intensif

Sebagai mitra kerja dari Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Kejaksaan Agung dalam beberapa bidang yang bersinggungan, Komisi I DPR RI memastikan bahwa mereka akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Menurut Dave, fungsi pengawasan DPR sangat krusial untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut berjalan dalam koridor hukum yang benar dan tidak melewati batas kewenangan institusi masing-masing.

“Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional,” katanya.

Fungsi pengawasan legislatif menjadi garda penting dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan tugas pengamanan yang dilakukan oleh personel TNI di lingkungan kejaksaan.

Surat Telegram KSAD Jadi Dasar Resmi Penugasan TNI

Langkah konkret atas kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk Surat Telegram resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut, KSAD memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan, baik di tingkat kejati maupun kejari, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut ditujukan kepada para Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) agar menyiapkan personel TNI yang akan ditugaskan secara khusus untuk membantu pengamanan di lingkungan kejaksaan. Penugasan tersebut merupakan wujud konkret implementasi dari kesepakatan bersama antara TNI AD dan Kejaksaan RI.

Struktur Jampidmil dan Kolaborasi Pengamanan

Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan struktur baru di institusi Kejaksaan, yaitu adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Keberadaan Jampidmil ini menjadi jembatan koordinatif antara kedua institusi dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan unsur militer.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di kejaksaan,” ujar Wahyu.

Sebagai langkah awal, TNI AD diminta untuk menyiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di masing-masing kejati, dan satu regu atau 10 personel untuk masing-masing kejari. Penempatan personel ini dijadwalkan mulai berjalan efektif sejak Mei 2025 dan akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, tergantung pada hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan.