Sampit, Getwebpress.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengungkapkan kekecewaannya atas kembali terjadinya kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur desa. Ia menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan terhadap regulasi pengelolaan Dana Desa sudah tidak bisa diterima lagi di era transparansi seperti saat ini.
Pernyataan tegas ini disampaikan Rimbun menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, yang kini resmi dijerat hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Kalau berbicara ketidaktahuan, itu hanya alasan belaka. Kita memandang kepala desa adalah orang yang dipilih dan dipercaya oleh warga. Artinya, dengan SDM yang ada, mereka sudah seharusnya siap menjalankan tugas. Kalau masih beralasan tidak tahu, itu tidak bisa diterima,” tegas Rimbun saat ditemui di DPRD Kotim, Kamis (10/7).
Kasus Berulang, Bukti Rendahnya Kesadaran Moral
Menurut Rimbun, kejadian berulangnya praktik korupsi di tingkat desa menandakan adanya krisis kesadaran moral dan tanggung jawab publik dari sebagian kepala desa dan aparatur pemerintah desa. Ia menilai bahwa pengetahuan tentang regulasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebenarnya telah sering disosialisasikan baik oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Sebenarnya, ini bukan lagi soal ketidaktahuan, tapi soal minimnya integritas. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sudah sering mengadakan sosialisasi dan pembinaan soal pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rimbun menekankan pentingnya komitmen moral dan profesionalisme dalam mengelola keuangan desa, apalagi dana yang dikelola berasal dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di tingkat akar rumput.
DPRD Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ketua DPRD Kotim juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku dugaan korupsi Dana Desa. Ia menilai, proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum.
“Kami di DPRD sangat menghargai apa yang dilakukan aparat penegak hukum. Ini bisa jadi pelajaran bagi semua kepala desa, ketua BPD, bahkan kami di legislatif yang juga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran daerah. Semua harus lebih berhati-hati,” ucapnya.
Rimbun juga menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Semua pemangku kepentingan di tingkat desa hingga kabupaten harus memiliki visi yang sama dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Korupsi Dana Desa: Fenomena yang Mengkhawatirkan
Kasus korupsi Dana Desa memang bukan fenomena baru. Sejak program Dana Desa diluncurkan pemerintah pusat pada 2015, banyak laporan tentang penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga desa.
Berdasarkan data dari Kementerian Desa dan berbagai lembaga pengawas, ratusan kepala desa di Indonesia telah tersangkut kasus korupsi Dana Desa, mulai dari skala kecil hingga besar. Polanya pun cenderung berulang: manipulasi laporan keuangan, pengadaan fiktif, pemotongan dana bantuan, hingga proyek infrastruktur yang mangkrak.
“Ketika seorang kepala desa menyalahgunakan anggaran, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat desanya sendiri,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, kasus Desa Parit di Cempaga Hulu harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak—baik pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten—untuk lebih ketat dalam pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Mendorong Reformasi Tata Kelola Dana Desa
Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, berbagai kalangan menilai bahwa perlu adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola Dana Desa. Langkah-langkah konkret seperti:
- Peningkatan kapasitas SDM aparat desa
- Penerapan sistem pelaporan digital dan transparan
- Audit berkala oleh inspektorat daerah
- Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi kontrol
Semua upaya ini dianggap penting untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Transparansi dan Etika Adalah Kunci
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tanggung jawab moral, etika jabatan, dan kesadaran hukum harus menjadi dasar utama dalam setiap pengelolaan keuangan negara di tingkat mana pun, termasuk desa.
“Kalau memang sudah melanggar hukum dan ada kerugian negara, maka wajib ditindak. Tidak ada alasan untuk main-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.