GORONTALO, Getwebpress.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di kantor cabang Bank SulutGo (BSG) dan kediaman pribadi mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada Rabu (25/6). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen penting terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas yang sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan selama lebih dari tiga bulan.
“Ada hal-hal yang mungkin dokumen atau data yang dibutuhkan terkait dengan perjalanan dinas. Itulah yang harus kita telusuri,” jelas Dadang kepada awak media.
Fokus Penggeledahan: Surat dan Dokumen Perjalanan Dinas
Kejati Gorontalo menyasar dokumen keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD), yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo.
Penggeledahan di kantor Bank SulutGo bertujuan untuk mengakses dokumen perbankan atau data transaksi keuangan yang berkaitan dengan pencairan dana perjalanan dinas tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jumlah dana yang diduga dikorupsi ataupun nama-nama tersangka yang ditetapkan.
Rumah Mantan Wali Kota Juga Jadi Target Penggeledahan
Selain ke kantor bank, penyidik juga mendatangi rumah Marten Taha, mantan Wali Kota Gorontalo dua periode, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang ingin dimintai keterangan dalam kasus ini.
Namun, upaya penggeledahan belum bisa dilakukan karena Marten Taha tidak berada di tempat.
“Kita mau melakukan penggeledahan ke rumahnya MT (Marten Taha), tapi yang bersangkutan tidak ada. Jadi mungkin untuk kali ini kita balik kanan dulu. Kalau orangnya sudah ada, kita balik lagi,” ujar Dadang Djafar.
Diketahui, tim kejaksaan sempat mendatangi kediaman pribadi Marten Taha beberapa hari sebelumnya, namun rumah dalam kondisi sepi dan pagar terkunci.
Satu Hari Sebelumnya, Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo
Sebelumnya, pada Selasa (24/6), Kejati Gorontalo telah melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo. Penggeledahan ini disebut sebagai bagian dari proses awal penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas.
Langkah ini dilakukan setelah proses penyelidikan selama lebih dari tiga bulan membuahkan hasil awal yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan resmi.
Kasus SPD Pemkot Gorontalo: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Meskipun Kejati Gorontalo belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi SPD ini, sumber internal menyebut bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengeluaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
Perjalanan dinas sering kali menjadi celah rawan dalam sistem keuangan daerah. Dalam banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia, penggelembungan biaya, pertanggungjawaban fiktif, dan SPD palsu menjadi modus umum dalam praktik korupsi.
Komitmen Kejati Gorontalo Ungkap Kasus Sampai Tuntas
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam membongkar dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami serius menangani kasus ini. Semua bukti sedang dikumpulkan, dan jika sudah cukup kuat, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegas seorang sumber di lingkungan Kejati.
Dadang Djafar juga menambahkan bahwa penggeledahan akan terus dilanjutkan jika dibutuhkan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait secara resmi untuk dimintai keterangan.
Jejak Kasus Korupsi SPD di Indonesia
Kasus korupsi yang berakar dari penggunaan SPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Berbagai kepala daerah, anggota DPRD, hingga pejabat struktural kerap terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana perjalanan dinas, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Pola umum yang sering ditemui antara lain:
-
Pengajuan SPD fiktif
-
Klaim penginapan dan transportasi yang dimarkup
-
Ketidaksesuaian antara tanggal SPD dan keberangkatan sebenarnya
-
Pembayaran perjalanan dinas padahal kegiatan tidak pernah dilakukan
Kejati Gorontalo kini menjadi sorotan karena menjadi salah satu lembaga penegak hukum daerah yang mengambil langkah cepat dan tegas dalam memerangi korupsi birokrasi di tingkat daerah.
Siapa Marten Taha?
Marten Taha adalah sosok politikus senior yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo selama dua periode. Di kalangan masyarakat lokal, ia dikenal sebagai figur yang berpengaruh dalam pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan kota.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, namanya beberapa kali dikaitkan dengan isu-isu administratif di internal pemerintahan, meskipun belum pernah secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus hukum manapun.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati ke kediamannya tentu akan menjadi perhatian khusus, apalagi jika ternyata ada bukti keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam skandal dugaan korupsi SPD ini.