JAKARTA, Getwebpress.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (22/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
“Saya pastikan JPU dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga,” tegas Anang kepada awak media di Jakarta.
Kejagung Tak Puas dengan Vonis Hakim
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Tom Lembong dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Namun, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya, yaitu pidana penjara selama 7 tahun.
Kejaksaan menilai bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif, terutama mengingat bobot perkara yang menimbulkan kerugian negara serta posisi strategis Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada periode 2015–2016.
“Kami masih dalam masa pikir-pikir 7 hari sejak vonis dibacakan, tetapi arahnya sudah pasti akan banding,” ujar Anang.
Tom Lembong Juga Ajukan Banding
Sementara itu, pihak Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pihak Lembong menyatakan bahwa putusan hakim tidak menjelaskan secara utuh unsur niat jahat atau mens rea dalam dakwaan terhadap kliennya, yang menurut mereka seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perkara korupsi.
“Tidak diuraikannya unsur mens rea secara rinci dalam pertimbangan majelis hakim menunjukkan adanya keraguan dan kegamangan. Berdasarkan asas in dubio pro reo, klien kami seharusnya dibebaskan,” kata Ari Yusuf.
Sebagai informasi, asas in dubio pro reo merupakan prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian suatu perkara harus diartikan sebagai keuntungan bagi terdakwa.
Penasihat hukum Lembong juga mengkritisi perhitungan potensi kerugian negara yang disebutkan dalam vonis. Mereka menilai bahwa majelis hakim mengambil alih peran auditor negara, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga tidak objektif.
Sorotan Terhadap Kerugian Negara dan Potensi Loss
Lebih lanjut, pihak Lembong menggarisbawahi bahwa vonis hakim lebih banyak menyebutkan “potensial loss”, bukan kerugian nyata atau aktual terhadap negara.
“Pertimbangan majelis menggambarkan potential loss, bukan actual loss. Bahkan, audit BPKP pun terbantahkan karena yang menghitung kerugian justru hakim sendiri. Ini jelas janggal,” ungkap Ari Yusuf.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penghitungan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tidak memiliki dasar audit yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.
Pakar: Banding Adalah Proses Keseimbangan Hukum
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ervan Ramadhana, menilai bahwa keputusan Kejaksaan Agung untuk melakukan banding merupakan langkah wajar dalam kerangka peradilan yang adil dan berimbang, terlebih jika terdapat ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis.
“Banding adalah proses koreksi terhadap putusan. Ini penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” ujar Ervan.
Namun, Ervan juga menekankan bahwa hak terdakwa untuk mengajukan banding harus tetap dihormati, dan tugas majelis hakim di pengadilan tinggi nantinya adalah menilai secara objektif dua pandangan hukum yang bertentangan tersebut.
Fakta Singkat Kasus Tom Lembong
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Nama Lengkap | Thomas Trikasih Lembong |
| Jabatan Saat Kasus | Menteri Perdagangan RI 2015–2016 |
| Dakwaan | Dugaan korupsi dalam distribusi ekspor impor komoditas tertentu |
| Tuntutan JPU | 7 tahun penjara, denda Rp750 juta |
| Vonis Hakim | 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) |
| Tindakan Lanjutan | Kedua pihak (JPU & terdakwa) ajukan banding |