Daerah  

Kasus Lolly Nikita Mirzani: Kejari Jaksel Terima Berkas Vadel Badjideh, Terancam 15 Tahun Penjara

blank
Kasus Lolly Nikita Mirzani: Kejari Jaksel Terima Berkas Vadel Badjideh, Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA

Jakarta, Getwebpress.com – Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh, pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly (17 tahun). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi telah menerima dan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa berkas yang dilimpahkan oleh penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil, dan saat ini tengah diproses menuju pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah kami teliti, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Proses saat ini tinggal menunggu tahap dua, dan kami akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyempurnakan dakwaan,” jelas Haryoko kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Daftar Pasal yang Dikenakan pada Vadel Badjideh

Dalam pernyataan resminya, pihak Kejari menyebutkan bahwa Vadel akan dikenai pasal berlapis dalam perkara ini. Hal ini mengindikasikan adanya unsur kejahatan ganda: yaitu tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur serta tindakan aborsi yang tidak sah.

Berikut adalah pasal-pasal yang disiapkan untuk menjerat tersangka:

  1. Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1)
    Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Mengatur tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  2. Pasal 77A ayat (1)
    UU yang sama, mengatur tentang larangan segala bentuk eksploitasi anak di bawah umur.

  3. Pasal 428 ayat (1) huruf a Jo Pasal 60
    UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Terkait tindakan aborsi yang tidak sesuai prosedur hukum dan medis.

  4. Pasal 348 ayat (1)
    KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 1946.
    Menjerat pelaku yang menyebabkan pengguguran kandungan dengan atau tanpa persetujuan perempuan.

Dengan kombinasi pasal-pasal ini, Vadel terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Proses Hukum Berlanjut: Dua Jaksa Disiapkan Tangani Sidang

Kejari Jaksel memastikan bahwa dua jaksa telah ditunjuk sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyempurnakan surat dakwaan. Tim ini bertugas untuk menyusun konstruksi hukum yang solid sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami akan siapkan JPU yang mumpuni agar proses persidangan berjalan objektif dan adil. Sidang akan dilangsungkan di PN Jaksel setelah pelimpahan tahap dua,” ujar Haryoko.

Vadel Telah Ditahan 100 Hari, Kasus Berawal dari Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh diketahui telah menjalani penahanan selama lebih dari 100 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 lalu.

Kasus ini mencuat ke publik setelah aktris dan selebritas kontroversial Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan hubungan seksual dengan putrinya yang masih di bawah umur, Laura Meizani atau Lolly. Tak hanya itu, laporan juga menyebutkan adanya tindakan aborsi ilegal yang dilakukan terhadap kandungan Lolly, hasil hubungan dengan tersangka.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Perlindungan Anak Jadi Sorotan: UU Diterapkan Ketat

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di bawah umur, terutama dalam konteks hubungan personal yang melibatkan publik figur. UU Perlindungan Anak yang digunakan dalam perkara ini menegaskan bahwa:

  • Anak di bawah 18 tahun tidak dapat dianggap memiliki persetujuan hukum dalam aktivitas seksual.

  • Pelaku dapat dijerat meskipun hubungan dilakukan dengan suka sama suka, jika korban masih di bawah umur.

  • Tindakan aborsi di luar prosedur medis resmi dianggap melanggar UU Kesehatan dan KUHP.

Respons Publik dan Dukungan Psikologis untuk Lolly

Masyarakat Indonesia, terutama pengguna media sosial, banyak memberikan dukungan moral kepada Lolly setelah kasus ini mencuat. Lolly yang dikenal luas sebagai anak dari figur publik kini harus menjalani proses hukum yang rumit sekaligus menghadapi tekanan sosial.

Psikolog anak dan keluarga menilai bahwa perlindungan psikologis terhadap korban sangat penting, terutama karena Lolly masih berada dalam usia remaja dan tahap perkembangan emosional yang rawan.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka perkara ini akan secara resmi ditangani oleh Kejaksaan dan memasuki proses persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik diperkirakan akan menyaksikan persidangan ini dengan intens, mengingat tingginya perhatian media terhadap kasus ini.