Jakarta, Getwebpress.com – Di tengah gejolak hukum yang sedang menjerat mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau akrab disapa Noel, menegaskan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, harus tetap dibayarkan oleh manajemen perusahaan.
Pernyataan ini muncul setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menangkap Iwan terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex senilai Rp3,6 triliun.
Wamenaker: “Hak Buruh Bukan Tergantung Nasib Korporasi”
Dalam pernyataannya kepada media, Kamis (22/5/2025), Wamenaker Noel secara tegas meminta manajemen Sritex untuk tidak menggunakan kondisi hukum yang tengah dihadapi perusahaan sebagai alasan untuk mangkir dari kewajiban membayar pesangon dan hak-hak pekerja lainnya.
“Tanggung jawab itu tidak bisa diabaikan. Manajemen lama punya kewajiban hukum dan moral. Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan bahwa hak pesangon wajib dibayar,” ujar Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengawal secara aktif jalannya penyelesaian hak-hak eks buruh Sritex, termasuk pesangon, jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan hak atas program BPJS Ketenagakerjaan.
Kronologi Kasus Korupsi Kredit Sritex: Total Rp3,6 Triliun Belum Lunas
Kasus yang menyeret nama Iwan Setiawan Lukminto ini menjadi perhatian nasional setelah Kejagung mengungkap adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dari beberapa bank pemerintah.
Rincian Fakta Kasus:
-
Nilai total kredit yang outstanding (belum dilunasi) per Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.
-
Jaksa telah memeriksa 55 saksi, termasuk sejumlah pejabat bank dan pihak manajemen PT Sritex.
-
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka dan menahannya pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk potensi kerugian negara,” ujar Abdul Qohar dalam keterangannya di Kejagung.
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritex di Tengah Badai Hukum
Kasus korupsi yang menyeret pucuk pimpinan Sritex ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap ribuan eks pekerja yang hingga kini belum menerima hak-haknya secara penuh. Banyak dari mereka diberhentikan setelah perusahaan menghadapi tekanan finansial pada 2023–2024.
PT Sritex diketahui melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam beberapa gelombang selama dua tahun terakhir karena mengalami kesulitan likuiditas, terutama setelah pandemi COVID-19 dan tekanan pinjaman dari perbankan.
“Sudah satu tahun lebih kami menunggu kejelasan pesangon. Sekarang malah kasus korupsi, kami semakin khawatir hak kami hilang,” kata Siti Rohmah, eks buruh Sritex asal Solo, saat ditemui wartawan.
Kemnaker Kawal Proses: Mulai dari Pelelangan Aset Hingga Perlindungan Sosial
Wamenaker Noel menyatakan bahwa segala proses hukum dan kuratorisasi terhadap aset-aset Sritex harus tetap mempertimbangkan kewajiban membayar pesangon, bukan hanya untuk membayar kreditur.
“Kami akan lihat dan kaji siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum—apakah kurator, manajemen, atau direksi lama—tapi yang jelas, hak pekerja adalah prioritas dan dijamin undang-undang,” tegasnya.
Noel juga memastikan bahwa pemerintah akan mendesak agar eks pekerja dapat mengakses manfaat dari program JKP, JHT, serta fasilitas reintegrasi kerja jika memungkinkan.
Respons Serikat Buruh dan LSM: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Berbagai elemen serikat buruh menyambut baik pernyataan tegas Wamenaker, namun mereka berharap ada tindakan nyata dari pemerintah untuk memastikan pencairan hak-hak tersebut.
“Pernyataan Wamenaker positif, tapi kami butuh roadmap konkret. Harus ada deadline pencairan pesangon, audit aset, dan perlindungan hukum terhadap pekerja,” ujar M. Akbar, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Tekstil Nasional.
Sementara itu, LSM bidang keadilan sosial seperti Indonesia Labor Watch (ILW) mendesak Kejagung untuk membuka potensi tindak pidana korporasi agar PT Sritex sebagai entitas hukum juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
Potret Buram Dunia Usaha dan Etika Bisnis di Indonesia
Kasus Sritex menguak lagi fenomena manajemen korporasi yang buruk, lemahnya pengawasan keuangan, dan praktik bisnis yang tidak akuntabel. Bagaimana bisa sebuah perusahaan tekstil raksasa yang dikenal mengekspor ke berbagai negara justru terlilit utang besar dan terlibat kasus korupsi?
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yuliana Puspita, menyebutkan bahwa kasus ini mencerminkan celah besar dalam sistem tata kelola dan kontrol internal perusahaan.
“Sritex bukan hanya gagal bayar, tapi juga gagal menjalankan prinsip good corporate governance. Ini bisa berdampak luas terhadap kepercayaan investor dan masa depan industri tekstil nasional,” ujarnya.