Hasto Kristiyanto Pertanyakan Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta oleh JPU: “Di Mana Letak Keadilan?”

blank
Hasto Kristiyanto Pertanyakan Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta oleh JPU: "Di Mana Letak Keadilan?"
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) saat ditemui di sela sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Jakarta, Getwebpress.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara tegas mempertanyakan tuntutan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait buronan Harun Masiku.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (12/7/2025), Hasto menyampaikan langsung keheranannya saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut terkesan janggal dan tidak mencerminkan keadilan.

“Pertanyaannya, mengapa sikap jaksa penuntut umum kali ini berbeda, padahal fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sama sekali tidak ada yang baru?” kata Hasto lantang di hadapan majelis hakim.

Fakta Hukum Lama Diungkit Kembali

Hasto menyoroti bahwa sebagian besar JPU yang menangani perkaranya juga sebelumnya terlibat dalam persidangan perkara Nomor 18 dan 28 Tahun 2020. Perkara tersebut telah memvonis beberapa pihak terkait dalam kasus Harun Masiku, yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

Menurutnya, justru dalam kasus yang kini menjerat dirinya, tidak ada fakta hukum baru yang bisa memperkuat dakwaan atau tuntutan. Hasto bahkan menilai bahwa tuduhan-tuduhan baru yang diarahkan kepadanya justru lahir dari akrobat hukum, yakni dengan menghadirkan saksi-saksi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kesaksiannya dijadikan dasar dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU.

“Jadi, saya kembali mempertanyakan apakah tuntutan yang dinilai sangat tidak berkeadilan itu benar-benar lahir dari hati nurani JPU atau sekadar pemenuhan target semata,” ucap Hasto mempertanyakan.

Ia juga menyinggung pentingnya akuntabilitas profesi para jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, semua nama jaksa yang menangani perkara ini akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum di tanah air, baik sebagai pelaksana keadilan maupun sebagai pihak yang abai terhadap prinsip keadilan.

Denda Rp600 Juta Dinilai Aneh, Tak Ada Kerugian Negara

Hasto juga mempersoalkan pengenaan denda Rp600 juta dalam tuntutan tersebut. Menurutnya, hal ini sungguh aneh mengingat dalam perkara yang menjerat dirinya tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Negara seharusnya tidak mencari keuntungan dari kriminalisasi hukum terhadap warga negaranya sendiri. Dalam kasus ini, jelas tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Hasto bahkan mengingatkan bahwa negara wajib melindungi warga negaranya dari perlakuan hukum yang tidak berkeadilan. Ia menegaskan, kriminalisasi dalam proses hukum justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Kronologi Kasus Hasto Kristiyanto

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku, seorang buron KPK yang hingga kini belum tertangkap sejak 2020. Kasus ini berkaitan dengan upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam surat dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan paksa oleh penyidik KPK.

Selain didakwa menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), dan Harun Masiku sendiri, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk memuluskan permohonan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di DPR RI.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:

  • Pasal 21

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
    juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1,
    serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti, Hasto terancam pidana maksimal yang diatur dalam ketentuan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kritik terhadap KPK dan Penegakan Hukum

Dalam berbagai kesempatan, Hasto dan tim kuasa hukumnya juga sempat melontarkan kritik keras terhadap KPK. Mereka menilai lembaga antirasuah itu sudah menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang adil dan proporsional.

Kuasa hukum Hasto menilai bahwa KPK hanya membangun narasi-narasi hukum yang didasarkan pada asumsi dan keterangan saksi internal tanpa didukung alat bukti kuat. Hal ini, menurut mereka, justru memperlemah citra KPK di mata publik.

“KPK seharusnya tidak bekerja hanya dengan asumsi dan narasi yang dipaksakan. Penegakan hukum harus berlandaskan pada fakta dan bukti, bukan kepentingan politik,” tegas kuasa hukum Hasto.

Implikasi Politik untuk PDI Perjuangan

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi Hasto pribadi, tetapi juga membawa dampak politis bagi PDI Perjuangan sebagai partai besar di Indonesia. Apalagi, kasus ini mencuat di tahun politik menjelang Pilkada serentak 2025 dan masa konsolidasi internal partai.

Banyak pihak menilai bahwa kasus Hasto bisa menjadi “pukulan telak” bagi citra PDI Perjuangan di mata publik. Namun, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tetap memberikan dukungan penuh kepada Hasto, bahkan menyebut bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis.

“Kami melihat ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi ada upaya untuk melemahkan PDI Perjuangan melalui kader-kadernya,” ujar seorang petinggi DPP PDI Perjuangan yang enggan disebutkan namanya.

Harun Masiku Masih Misteri

Hingga kini, Harun Masiku, sang buron utama dalam kasus ini, masih menjadi misteri besar. KPK beberapa kali mengklaim telah menemukan jejak Harun, namun penangkapan tak kunjung terjadi.

Kasus Harun Masiku menjadi catatan kelam bagi KPK dalam upaya penegakan hukum. Tak sedikit pengamat hukum yang menilai lambannya proses pengejaran terhadap Harun menjadi bukti lemahnya komitmen KPK dalam menuntaskan kasus besar.