Jakarta, Getwebpress.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat, 11 Juli 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini naik sebesar Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.902.000 menjadi Rp1.906.000 per gram.
Kenaikan ini membawa harga emas Antam kembali ke level yang sama seperti pada 8 Juli lalu, menandakan stabilitas harga logam mulia di tengah fluktuasi pasar global.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, buyback naik menjadi Rp1.750.000 per gram, yang berarti masyarakat yang ingin menjual emas kembali ke Antam akan menerima harga tersebut, sebelum dipotong pajak.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (11 Juli 2025)
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran berat per gram yang tersedia di pasaran:
- 0,5 gram: Rp1.003.000
- 1 gram: Rp1.906.000
- 2 gram: Rp3.752.000
- 3 gram: Rp5.603.000
- 5 gram: Rp9.305.000
- 10 gram: Rp18.555.000
- 25 gram: Rp46.262.000
- 50 gram: Rp92.445.000
- 100 gram: Rp184.812.000
- 250 gram: Rp461.765.000
- 500 gram: Rp923.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.846.600.000
Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar emas internasional dan nilai tukar rupiah.
Perhatikan Potongan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, masyarakat perlu memahami ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Baik saat membeli maupun menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
✅ Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Untuk transaksi lebih dari Rp10 juta:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3%
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga yang diterima pembeli adalah nilai akhir setelah pemotongan.
✅ Ketentuan Pajak Pembelian Emas:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong pajak PPh 22 sebagai bukti sah pembayaran pajak penghasilan atas transaksi tersebut.
Apa Penyebab Harga Emas Naik?
Kenaikan harga emas biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:
- Kondisi ekonomi global
Ketidakpastian ekonomi seperti ketegangan geopolitik, inflasi tinggi, hingga perubahan suku bunga The Fed, kerap membuat investor global beralih ke emas sebagai aset safe haven. - Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Harga emas dalam rupiah bisa naik jika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS. - Permintaan pasar domestik dan global
Menjelang momen tertentu seperti hari raya, tahun baru, atau ketidakpastian ekonomi, permintaan emas cenderung meningkat.
Emas Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang paling aman dan stabil. Harga emas cenderung mengalami kenaikan jangka panjang dan dapat melindungi nilai aset dari inflasi.
Menurut para analis, emas tidak hanya menjadi pelindung nilai (hedging), tetapi juga likuid dan mudah diperjualbelikan, termasuk dalam bentuk logam mulia bersertifikat dari Antam.
Tips Sebelum Membeli Emas Batangan:
- Pastikan keaslian dan legalitas
Beli emas hanya dari toko resmi atau langsung dari PT Antam Tbk melalui website resmi Logam Mulia. - Simpan sertifikat emas dengan aman
Setiap emas batangan Antam disertai sertifikat yang mencantumkan nomor seri unik. Sertifikat ini wajib disimpan karena diperlukan saat proses penjualan kembali (buyback). - Pahami aspek pajak
Simpan bukti potong PPh 22 agar tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT tahunan pajak. - Gunakan emas untuk investasi jangka menengah-panjang
Karena fluktuasi harga jangka pendek cukup tinggi, emas lebih ideal untuk disimpan dalam waktu minimal 1–5 tahun.