Habiburokhman: Kapolri Bijaksana, Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Sangat Mungkin Terjadi

blank
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta/Getwebpress.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan sikap terbukanya terkait kasus penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Mahasiswi tersebut, berinisial SSS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah mengunggah meme yang memuat wajah Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yang dianggap menghina dan menyinggung etika publik.

Dalam pernyataannya kepada awak media pada Minggu (11/5/2025), Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap mahasiswi tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dalam menyikapi kasus tersebut, seraya menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menunjukkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Komitmen Legislator: Penjaminan sebagai Bentuk Kepedulian

“Ya benar (saya bersedia menjadi penjamin). Kami sangat menghormati institusi Polri yang menjalankan tugasnya dalam kondisi yang penuh tantangan. Tugas mereka sangat tidak mudah,” ujar Habiburokhman.

Pernyataan ini mencerminkan kepedulian legislatif terhadap warga negara, khususnya generasi muda yang masih menjalani proses pendidikan. Habiburokhman menyoroti bahwa meskipun tindakan SSS menimbulkan kontroversi di media sosial dan masyarakat luas, pendekatan yang bersifat edukatif dan pembinaan tetap perlu dikedepankan.

“Di satu sisi, perbuatan adik mahasiswi tersebut memang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial karena konten yang diunggah tergolong tidak pantas. Namun, kita juga harus melihat bahwa dia masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk dibina,” lanjutnya.

Harapan kepada Kapolri: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Edukasi

Dalam konteks hukum, Habiburokhman menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang penuh kebijaksanaan dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menyikapi kasus-kasus yang bersifat sensitif dan menyangkut publik.

“Saya tahu betul Pak Kapolri orang yang sangat bijaksana. Saya yakin penahanan adik itu akan ditangguhkan,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Harapan besar memang tengah diarahkan kepada Kapolri untuk menempuh jalur penyelesaian hukum yang tidak semata-mata represif, namun juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan edukasi, terutama karena pelaku adalah mahasiswa yang masih berada dalam masa pembentukan karakter dan pengetahuan.

Kronologi Penangkapan Mahasiswi ITB: Bermula dari Meme Kontroversial

Kasus ini bermula saat SSS, yang diketahui merupakan mahasiswi aktif di ITB, mengunggah sebuah gambar yang dikategorikan sebagai meme politik dengan menyandingkan wajah dua pemimpin negara: Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Meme tersebut dianggap mengandung unsur penghinaan dan pelecehan terhadap simbol negara serta pribadi dua tokoh nasional tersebut.

Aksi itu dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial, dan menuai reaksi keras dari warganet serta sejumlah pihak yang menganggap tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga kepresidenan.

Menyikapi hal ini, pihak kepolisian bertindak cepat. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri.

“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” ungkap Kombes Erdi kepada media, Sabtu (10/5/2025).

Reaksi Publik: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batas Etika

Kasus ini pun menimbulkan perdebatan publik yang cukup tajam. Di satu sisi, banyak yang membela hak kebebasan berekspresi, terutama di kalangan mahasiswa yang dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang menyoroti pentingnya batasan etika dalam menyampaikan kritik, terutama di ruang digital yang dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja.

Kelompok pro kebebasan berpendapat bahwa tindakan SSS adalah bagian dari ekspresi politik yang dijamin dalam konstitusi. Sementara kelompok lain menilai bahwa apa yang dilakukan sudah melewati batas karena mengandung unsur penghinaan yang tidak pantas ditujukan kepada kepala negara.

Dalam konteks ini, peran penegak hukum diuji untuk menyeimbangkan antara penegakan aturan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak sipil, khususnya kebebasan berekspresi.

Posisi DPR: Mengawal Proses Hukum yang Berkeadilan

Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, namun dalam kerangka yang proporsional dan tidak mengabaikan aspek pembinaan terhadap generasi muda.

“Kita tidak sedang melegitimasi perbuatan yang salah. Tetapi kita ingin agar hukum hadir sebagai alat edukasi, bukan sekadar alat pemidanaan,” ujar Habiburokhman menegaskan.

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap mahasiswi SSS dapat menjadi bentuk pendekatan restoratif yang lebih mengedepankan penyadaran dan tanggung jawab sosial daripada sekadar hukuman fisik.